MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM IMPLEMENTASI SYARIAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IMPLEMENTASI
SYARIAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Kelompok 3 :
Adelia
Indriyani 08061281924028
Ayuni
Harum Wulandari 08061281924032
Muhammad
Arif Maulana 08061281924024
Rizqy
Fadhilah Putri Rusadi 08061281924030
Saffana
Nabila 08061281924026
Wanda Noviandhani 08061281924022
Dosen Pengampu : Fitriana Paijo
JURUSAN
FARMASI
FAKULTAS
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
2020
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat-Nya yang melimpah,
makalah ini dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT, atas limpahan nikmat sehat-Nya,
baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk
menyelesaikan pembuatan makalah dari mata kuliah agam islam dengan judul “Implementasi
Syariah dalam Kehidupan Sehari-hari”.
Penulis tentu menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat
kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik
serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat
menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak
kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada dosen agama islam
kami yang telah membimbing dalam menulis makalah ini. Demikian, semoga
makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Indralaya, 4 Februari 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................ii
DAFTAR ISI......................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang.............................................................................................1
1.2. Rumusan Masalah........................................................................................2
1.3.
Tujuan...........................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Konsep Iman dan Taqwa..............................................................................3
2.2. Konsep
Syariah............................................................................................5
2.3. Penerapan Syariah
Islam..............................................................................9
BAB III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan.................................................................................................14
3.2. Saran...........................................................................................................14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Nilai-nilai keislaman merupakan landasan Islam yang
paling penting. Seseorang yang benar dalam beragama, maka dia akan mendapatkan
keselamatan di dunia dan akhirat. Namun apabila seseorang tidak benar dalam
beragama maka akan menjatuhkan seseorang ke dalam kesyirikan. Kesyirikan
merupakan dosa yang akan membawa kecelakaan di dunia serta
kekekalan di dalam azab neraka.
Untuk memahami, mempelajari, mengamalkan, dan
mengajarkan serta menanamkan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari
dibutuhkan pembelajaran, pendalaman, pengamalan, dan pemahaman Pendidikan Agama
Islam. Pendidikan Agama Islam ditinjau sangat penting dalam mengembangkan
nilai-nilai Islam, karena di dalam Pendidikan Agama Islam diajarkan tentang
penerapan nilai-nilai keislamanan dalam kehidupan sehari-hari.
Syariat
islam sebagai panduan hidup umat islam tidak saja mengenai tata cara beribadah,
tetapi juga menyentuh sendi-sendi kehidupan manusia lain nya. Seperti prinsip
dasar agama islam yang menyatakan “Rahmat buat semesta”. Syariat islam
dirumuskan sedemikian rupa untuk menjawab tantangan jaman. Karena memang diyakini
bahwa agama islam adalah yang paling sempurna maka syariah islam dalam
penggunaannya terhadap seluruh aspek kehidupan diyakini bisa menjawab tantangan
jaman.
Seperti yang
sudah diketahui syariat islam tidak saja membahas mengenai tata cara
peribadatan namun juga membahas mengenai politik, hukum, ekonomi, sosial dan
budaya. Namun pada saat ini sangat sedikit pengetahuan tentang Syariat Islam di
masyarakat, sehingga seringkali menimbulkan kesalahan dalam praktik beragama.
Oleh karena itu diperlukan pelurusan pandangan tentang Syariat Islam, dan cara
terbaik untuk menyelesaikan permasalahan Umat ini adalah dengan pelurusan
pemahaman tentang Syariat Islam, terutama pada generasi muda yang dapat memutus
rantai kesalahan pemahaman syariat.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
konsep dari syariah?
2.
Bagaimana
penerapan syariah di Indonesia?
1.3. Tujuan
1.
Mengetahui
konsep syariah
2.
Mengetahui
penerapan syariah di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
Konsep Iman dan Taqwa
1.
Pengertian
Iman
Secara etimologi Iman berasal dari kata
amana-yu'minu-imanan yang artinya percaya. Dalam bahasa Indonesia iman adalah
kepercayaan atau keyakinan. Akidah dalam pengertian terminologi adalah iman,
keyakinan yang menjadi pegangan hidup bagi setiap pemeluk agama Islam. Oleh
karena itu, akidah selalu ditautkan dengan rukun iman atau arkan al-iman yang
merupakan asas bagi ajaran Islam. Iman ialah pengakuan dengan hati, pengucapan
dengan lidah dan pengalaman dengan anggota badan (Syahminan, 2006).
2. Ciri-ciri
Orang Beriman
Setiap insan memiliki ruh rabbaniyah yang melahirkan keimanan kepada
Allah SWT, dengan ruh itu pula manusia bisa sampai kepada Allah. Namun karena
manusia memiliki kadar kemampuan yang berbeda dalam mengaktualisasikan sehingga
bisa saja masing-masing orang mengatakan saya beriman, akan tetapi
menurut Allah tidak. 50 Hal
ini dapat dilihat dalam QS. Al-Baqarah ayat 8-9 :
“Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah
dan Hari kemudian," pada hal mereka itu sesungguhnya bukan orang- orang
yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal
mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar”. (QS. Al-Baqarah : 8-9) (Zuhdiyah, 2012).
3.
Faktor yang mendorong kokohnya iman
Iman yang
dimiliki seseorang dapat tumbuh dengan subur, apabila disertai faktor-faktor
sebagai berikut :
a.
Banyak
mengunjungi atau menghadiri majelis-majelis ta’lim yang mengajarkan tentang
berbagai nasehat agama yang baik. Di tempat ini ia banyak mendengar ayat-ayat
al-Qur’an dan Hadist Rasulullah. Al-Qur’an apabila dibaca dapat menambah
keimanan seseorang.
b.
Menjauhi
dari makanan yang haram dan syubhat.
c.
Iman
seseorang dapat pula sehat dan semakin kokoh apabila ia selalu menjauhi makanan
yang haram dan syubhat. Makanan yang haram itu baik karena zatnya yang haram
seperti daging babi, maupun karena sebabnya, yakni makanan tersebut diperoleh
dari hasil mencuri atau menipu. Makanan yang demikian iti apabila masuk ke
dalam perut akan ditolak. Kemudian menjadi darah dan daging, dan sebagian ada
yang menjadi penyakit. Sedangkan hati adalah tempat menyimpan iman. Dengan
demikian hatinya menjadi kotor. Karena kotor maka ia sulit untuk diberi nasehat
atau ajaran agama. Sebaliknya apabila hati itu selalu dijaga dari makanan yang
haram, niscaya ia akan tetap bersih, dan karena bersihnya itu akan bertambah
kokohlah imannya. Rasulullah SAW bersabdah : “Ingatlah bahwa dalam diri manusia
itu, ada mudghah, jika mudghah itu sehat, maka sehatlah seluruh jasadnya,
tetapi jika mudghah itu rusak maka rusak lah seluruh jasadnya, ingatlah bahwa
mudghah itu adalah hati”. (HR Bukhari Muslim) (Zaini, 2001).
4.
Pengertian
Taqwa
Secara etimologi taqwa berasal dari kata
waqa-yaqi-wiqayah yang artinya menjaga diri, menghindari dan menjauhi. Taqwa
adalah pemeliharaan. Taqwa dalam pengertian terminologi adalah iman yang sudah
ada di dalam diri setiap muslim terpelihara sehingga tercapai tujuan hidupnya,
yaitu mengabdi kepada Tuhan. Pengabdian itulah yang mewujudkan kebahagiaan di
dunia dan di akhirat. Taqwa adalah kesalehan hidup, kecintaan dan takut kepada
Allah dan selalu giat dalam melaksanakan perintah dan menjauhi segala
larangan-Nya. Menurut syara’ taqwa berarti menjaga dan memelihara diri dari
siksa dan murka Allah SWT. Dengan jalan melaksanakan perintahn-perintah-Nya,
ta’at kepada- Nya, menjauhi larangan serta perbuatan maksiat. Para ahli
tasawwuf berpendapat bahwa taqwa itu ialah membentengi diri dari siksa Allah,
dengan jalan ta’at kepadanya. Para ahli Fuqaha (ahli fiqih) berpendapat bahwa
taqwa berarti menjaga diri dari segala sesuatu yang melibatkan diri kepada
dosa. (Usman, 2002).
Taqwa berarti
melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya. Perintah Tuhan berkaitan
dengan perbuatan baik, sedangkan larangan Tuhan berkaitan dengan perbuatan
tidak baik. Dengan demikian, orang bertaqwa adalah orang yang melaksanakan
perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya, yaitu orang yang berbuat baik dan
jauh dari perbuatan tidak baik. Inilah yang dimaksud ajaran amar ma’ruf dan
nahi mungkar, mengajak orang kepada kebaikan dan mencegah kepada perbuatan
tidak baik. Tegasnya orang yang bertaqwa adalah orang yang berakhlak mulia
(Nasution, 1995).
5.
Ciri-ciri Orang Bertaqwa
Adapun indikator atau ciri-ciri orang bertaqwa menurut para sahabat dan
tabi’in, yaitu sebagai berikut :
a. Menganggap tiada segala sesuatu kecuali Allah SWT.
b. Meninggalkan segala sesuatu kecuali tuntunan Allah SWT.
c. Menghindari diri dari segala sesuatu yang dapat menjauhkan diri dari
Allah SWT.
d. Meninggalkan segala hasrat jiwa dan menentang dorongan hawa nafsu.
e. Memelihara dan melaksanakan tata cara kehidupan menurut syari’at
Islam.
f. Mengikuti tuntunan Rasulullah SAW dalam ucapan ataupun perbuatan.
Dari ciri-ciri tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa taqwa berarti
menjaga dan memelihara diri dari segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau
mendatangkan murka Allah SWT (Usman, 2002).
2.2 Konsep
Syariah
1.
Pengertian Syariah
Syariah adalah
ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam
hidupnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan
dunia dan akhirat. Syariah Islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku
hidup manusia untuk mencapai keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam
Al-Qur’an, yaitu :
a.
“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)” (QS Asy-Syura ayat 13)
b. Asy-Syura
ayat 21
“Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka
agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan
(dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang
zalim itu akan memperoleh azab yang pedih.” (Qur’an Surat
Asy-Syura Ayat : 21) (Daradjat,
1986).
2.
Ruang
Lingkup Syariah
Ruang lingkup syariah lain mencakup
peraturan-peraturan sebagai berikut :
1)
Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang
mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT
(ritual), yang terdiri dari :
a. Rukun
Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
b. Ibadah
lainnya yang berhubungan dengan rumun Islam.
2) Badani
(bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan
menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a,
sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
3)
Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah,
alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
4)
Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur
hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (jual beli
dan yang searti), diantaranya dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama
dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan,
warisan, wasiat, nafkah, titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.
5)
Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur
hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan
yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan
nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin,
berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah,
wasiyat, dan lain-lain.
6)
Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut
pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman
keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
7)
Siyasa, yaitu yang menyangkut
masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya : ukhuwa (persaudaraan)
musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu
(toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan)
pemerintahan dan lain-lain.
8)
Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup
pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal,
istiqomah (konsekwen), syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada
ayah ibu), dan lain-lain.
9)
Peraturan-peraturan lainnya seperti :
makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan,
pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain (Ash-Shidieqy,
1977).
3.
Sumber-Sumber
Syariah
a.
Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian besar
berisi hukum-hukum pokok.
b.
Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum
kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an
yang bersifat umum.
c.
Ra’yu (Ijtihad), upaya para ahli
mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan
secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dalil-dalil
hukum lainnya yang dipegang oleh ulama Ushul secara singkat teruraikan sebagai
berikut:
a. Ijma’ menurut istilah ulama
Ushul kesepakatan semua ijtahidin atas sesuatu hukum pada suatu masa sesudah
Rasulullah
b. Qiyas
menurut ulama ushul menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan kejadian
lain yang sudah diatur oleh nash, karena adanya persamaan antara keduanya yang disebut
“Illah hukumnya”.
c. Istihsan
adalah merupakan kebalikan dari Qiyas, karena istihsan memindahkan hukum suatu peristiwa
dengan hukum peristiwa lainnya yang sejenis dan memberikan hukum lain karena ada
alasan kuat bagi pengecualian tersebut.
d.
Maslahat Mursalah terdiri dari dua
rangkaian kata yaitu: Mashalat (kebaikan, kepentingan) yang tidak diatur oleh
ketentuan syara yang menggunakan pertimbangan kebaikan akan sesuatu keputusan
di ambil dengan melihat kemaslahatan yang akan timbul dan Mursalah ialah
pembinaan (penetapan) hukum berdasarkan.
e.
Sadduz zari’ah
yaitu
menutup segala jalan yang akan menuju pada perbuatan yang merusak
atau mungkar.
f.
Al-‘Urf adalah
sesuatu apa yang biasa dijalankan orang, ialah suatu yang telah sering dikenal
oleh manusia dan telah menjadi tradisinya. Baik berupa perbuatan maupun adat
kebiasaan yang baik dalam masyarakat (Hasbi, 1975).
4. Klasifikasi Syariah
Syariah dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
Syariah dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Wajib
(Ijab), yaitu suatu ketentuan yang menurut pelaksanaannya, apabilla dikerjakan
mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
b. Haram,
yaitu suatu ketentuan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan mendapat dosa. Contohnya : zinah, mencuri, membunuh, minum-minuman
keras, durhaka pada orang tua, dan lain-lain.
c. Sunnah
(Mustahab), yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan tidak berdosa.
d. Makruh
(Karahah), yaitu suatu ketentuan yang menganjurkan untuk ditinggalkannya suatu
perbuatan; apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak
berdosa. Contohnya : merokok, makan bau-bauan, dan lain-lain (Hasbi, 1975).
2.3
Penerapan
Syariah Islam
1. Bentuk penerapan Syariah
Bentuk penerapan syariat islam mencakup
tiga bidang pokok, yaitu pertama
fikih ibadah ketentuan tentang pelaksanaan ibadah, yang setiap Muslim mesti
menerima agar bisa menjalankan ibadah dengan baik; kedua fikih ibadah–ketentuan tentang hubungan sosial, seperti
nikah, talak, cerai, rujuk, waris dan sebagainya, yang juga mesti diadopsi
setiap Muslim agar dapat menjadi Muslim lebih baik; dan ketiga fikih jinayah–ketentuan tentang pidana, termasuk khususnya
yang sangat kontroversial mengenai hudud, potong tangan bagi pencuri dan rajam
bagi penzina.
Sluruh hukum dan syariat tersebut
harus diikuti dan ditaati oleh seluruh pemeluk agama Islam. Sebagai pemegang
kedaulatan, Allah SWT mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk bagi umatnya.
Oleh karena itu, dalam kehidupan berpolitik, para pemegang kedaulatan sebagai
pemimpin, harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negaranya dan tidak
menggunakan kekuasaannya untuk berbuat sewenang – wenang. Dalam memimpin warga
negaranya, para pemegang kedaulatan juga harus tunduk kepada hukum dan syariat
yang ada.
Jadi, pada dasarnya syariat Islam
mempunyai peranan yang sangat penting dalam berbagai macam aspek kehidupan
umatnya. Syariat Islam telah dibuat dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak
mungkin menyusahkan atau menghambat umatnya untuk melakukan aktivitas
sehari-hari. Dengan menerapkan syariat Islam ke dalam seluruh aspek kehidupan
sehari – hari, maka hidup kita pun akan menjadi lebih teratur dan terarah.
2.
Tujuan Syariah
Islam
a)
Untuk menunjukkan bahwa
ajaran dan ketentuan Allah itu lebih tinggi dan luhur nilainya dibandingkan
dengan pemikiran manusia, sesuai dengan firman Allah SWT:
Untuk menunjukkan bahwa
ajaran dan ketentuan Allah itu lebih tinggi dan luhur nilainya dibandingkan
dengan pemikiran manusia, sesuai dengan firman Allah SWT:
“Dan Allah menjadikan seruan
orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi.
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah:40)
b)
Untuk melaksanakan syariah yang telah
ditetapkan Allah kepada umat manusia. Hal ini karena Allah SWT telah menetapkan
bagi tiap-tiap umat syariahnya masing-masing, sebagaimana firman-Nya:
“Bagi tiap-tiap umat
telah Kami tetapkan syari’ah tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah
sekali-kali membantah kamu dalam urusan (syari’ah) ini dan serulah kepada
(agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benarberada pada jalan yang lurus.”(QS
Al-Hajj:67)
c) Untuk
mempersatukan pandangan hidup manusia, agar semuanya berada pada jalan yang
benar, dan juga mempersatukan dalam segala sikap dan perbuatan. Firman Allah
SWT :
“Dan bahwa (yang Kami
perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah
mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan
kamu dari ajaran-Nya, yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu
bertakwa.”(QS Al-An’am:153)
d) Untuk
kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia.
3.
Prinsip
– Prinsip Syariah Islam
Syariah Islam mempunyai prinsip-prinsip
yang secara keseluruhan merupakan kekhususan (spesifikasi) yang membedakan
dengan peraturan-peraturan lainnya. Prinsip-prinsip dasar tersebut ada tiga
yaitu:
a.
Tidak Memberatkan
Hal
ini berarti bahwa syariah Islam tidak membebani manusia dengan kewajiban di
luar kemampuannya, sehingga tidak berat untuk dilaksanakan. Firman Allah SWT:
“Dan
Dia tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS al-Hajj:78)
b.
Menyedikitkan Beban
Prinsip kedua ini merupakan konsekuensi
dari prinsip yang pertama, karena biladikatakan tidak memberatkan, padahal
bebannya banyak, maka itu berarti memberatkan dan akan menghilangkan arti
prinsip yang pertama. Oleh karena itu, agar tidak memberatkan, maka
syariahtidak banyak memberikan beban, mudah melaksanakannya, dan
ketentuan-ketentuannya terperinci.
c.
Berangsur-angsur dalam Menetapkan Hukum
Pada awal Islam, hukum belum ditetapkan
secara tegas dan terperinci, karena bangsa Arab pada waktu itu telah
menggunakan adat-istiadat sebagai peraturan dalam kehidupan mereka. Di samping
itu, adat mereka ada yang baik dan dapat diteruskan, tetapi ada pula yang
membahayakan dan tidak layak untuk diteruskan. Oleh karena itu, maka syariah
secara berangsur-angsur dalam menetapkan hukumnya agar tidak terlalu
mengejutkan bangsa yang baru mengenalnya, sehingga perubahan itu tidak terlalu
dirasakan yang akhirnya sampai pula pada ketentuan hukum syariah yang tegas.
d.
Mengharamkan sesuatu secara berangsur-angsur,
sebagaimana ditemui dalam cara mengharamkan khamar(arak). Rasulullah SAW pernah
ditanya tentang khamardan maisir(judi), yang sudah menjadi kebiasaan dikalangan
masyarakat Arab waktu itu (Muhtadin, 2016).
4.
Kesempurnaan
Syariah Islam
Hal
itu dapat dibuktikan dengan beberapa alasan:
a.
Bahwa syariah Islam itu merupakan
kelanjutan dari agama-agama sebelumnya, seperti syariah-syariah yang dibawa
Nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa. Islam sebagai syariah terakhir dan melanjutkan
syariah sebelumnya adalah wajar apabila merupakan penyempurnaan, sesuai dengan
perkembangan kecerdasan dan peradaban manusia dari masa ke masa. Oleh karena
itu,maka syariah Islam akan lebih lengkap dan lebih sempurna dari syariah agama
sebelumnya.
b.
Dilihat dari sasarannya, syariah Islam
yang dibawa olehNabi Muhammaditu diperuntukkan bagi manusia seluruhnya tidak
dibatasi oleh lingkungan tempat dan kebangsaan sesuatu umat
c.
Adanya keseimbangan dalam syariah Islam
antara hal-hal yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hal-hal yang
mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dalam masyarakat, keseimbangan itu
diwujudkan dalam bentuk ibadah mahdhahuntuk hubungan manusia dengan Tuhan,
sedangkan hubungan manusia dengan manusia dalam bentuk muamalah.
d.
Syariah Islam merupakan syariah yang
sesuaidengan tingkat perkembangan rasio dan tingkat pemikiran manusia
sebagimana ditunjukkan oleh ketentuan-ketentuan mengenai haramnya khamar(arak)
karena membahayakan, wajibnya zakat karena sesuai dengan keadilan sosial dan
lain-lain.
e.
Sumber syariah Islam adalah sumber wahyu
yang sampai sekarang masih tetap autentik dan terpelihara keutuhannya
sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya
Kamilahyang menurunkan al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya.”(QS Al-Hijr:9)
f.
Syariah Islam memiliki kaidah yang
lengkap dan sempurna,yaitu yang dinamakan ahkamul khamsah(kaidah hukum yang
lima) yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah (Baca, Satria Efendi M. Zein,
2008)
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Berdasarkan paparan atau penjelasan
di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa penerapan syariah islam dalam
kehidupan sehari hari dapat digunakan sebagai pegangan bagi
manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka
mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
3.2 Saran
Menyadari bahwa penulis
masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details
dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih
banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ash-Shidieqy, Hasbi. 1977. Pengantar
Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Ash-Shidieqy, Hasbi. 1975. Syari’at Dunia dan Kemanusiaan. Jakarta:
Bulan Bintang.
Daradjat, Zakiah, dkk. 1986. Dasar-dasar Agama Islam. Jakarta : Kuning
Mas.
Efendi, Satria. 2008. Aliran-Aliran Pemikiran Hukum Islam. Jakarta:Badan
Litbang dan Diklat Departemen Agama RI.
Muhtadin. 2016. Pendidikan Agama Islam. Jakarta Pusat: Mandala Nasional.
Nasution, Harun. 1995. Islam Rasional : Gagasan dan Pemikiran.
Bandung : Mizan.
Syahminan, Zaini. 2006. Tinjauan Analisis Tentang Iman, Islam, dan
Amal. Malang : Kalam Mulia.
Usman, Ali. 2002. Hadis Qudtsi : Pola Pembinaan
Akhlak Muslim, Bandung : CV
Diponegoro.
Komentar
Posting Komentar