MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM IMPLEMENTASI SYARIAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI


MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IMPLEMENTASI SYARIAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI













Kelompok 3 :
Adelia Indriyani                                                          08061281924028
Ayuni Harum Wulandari                                            08061281924032
Muhammad Arif Maulana                                          08061281924024
Rizqy Fadhilah Putri Rusadi                                       08061281924030
Saffana Nabila                                                                        08061281924026
Wanda Noviandhani                                                   08061281924022
Dosen Pengampu : Fitriana Paijo




JURUSAN FARMASI
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2020
KATA PENGANTAR








 



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat-Nya yang melimpah, makalah ini dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT, atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah dari mata kuliah agam islam dengan judul “Implementasi Syariah dalam Kehidupan Sehari-hari”.
Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada dosen agama islam kami yang telah membimbing dalam menulis makalah ini. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.


Indralaya, 4 Februari 2020

Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................ii
DAFTAR ISI......................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.............................................................................................1
1.2. Rumusan Masalah........................................................................................2
1.3. Tujuan...........................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Konsep Iman dan Taqwa..............................................................................3
2.2. Konsep Syariah............................................................................................5
2.3. Penerapan Syariah Islam..............................................................................9
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan.................................................................................................14
3.2. Saran...........................................................................................................14



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Nilai-nilai keislaman merupakan landasan Islam yang paling penting. Seseorang yang benar dalam beragama, maka dia akan mendapatkan keselamatan di dunia dan akhirat. Namun apabila seseorang tidak benar dalam beragama maka akan menjatuhkan seseorang ke dalam kesyirikan. Kesyirikan merupakan dosa yang akan membawa kecelakaan di dunia serta kekekalan di dalam azab neraka.
Untuk memahami, mempelajari, mengamalkan, dan mengajarkan serta menanamkan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari dibutuhkan pembelajaran, pendalaman, pengamalan, dan pemahaman Pendidikan Agama Islam. Pendidikan Agama Islam ditinjau sangat penting dalam mengembangkan nilai-nilai Islam, karena di dalam Pendidikan Agama Islam diajarkan tentang penerapan nilai-nilai keislamanan dalam kehidupan sehari-hari.
Syariat islam sebagai panduan hidup umat islam tidak saja mengenai tata cara beribadah, tetapi juga menyentuh sendi-sendi kehidupan manusia lain nya. Seperti prinsip dasar agama islam yang menyatakan “Rahmat buat semesta”. Syariat islam dirumuskan sedemikian rupa untuk menjawab tantangan jaman. Karena memang diyakini bahwa agama islam adalah yang paling sempurna maka syariah islam dalam penggunaannya terhadap seluruh aspek kehidupan diyakini bisa menjawab tantangan jaman.
Seperti yang sudah diketahui syariat islam tidak saja membahas mengenai tata cara peribadatan namun juga membahas mengenai politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya. Namun pada saat ini sangat sedikit pengetahuan tentang Syariat Islam di masyarakat, sehingga seringkali menimbulkan kesalahan dalam praktik beragama. Oleh karena itu diperlukan pelurusan pandangan tentang Syariat Islam, dan cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan Umat ini adalah dengan pelurusan pemahaman tentang Syariat Islam, terutama pada generasi muda yang dapat memutus rantai kesalahan pemahaman syariat.


1.2. Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah konsep dari syariah?
2.      Bagaimana penerapan syariah di Indonesia?

1.3. Tujuan
1.      Mengetahui konsep syariah
2.      Mengetahui penerapan syariah di Indonesia













BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Konsep Iman dan Taqwa
1.         Pengertian Iman
     Secara etimologi Iman berasal dari kata amana-yu'minu-imanan yang artinya percaya. Dalam bahasa Indonesia iman adalah kepercayaan atau keyakinan. Akidah dalam pengertian terminologi adalah iman, keyakinan yang menjadi pegangan hidup bagi setiap pemeluk agama Islam. Oleh karena itu, akidah selalu ditautkan dengan rukun iman atau arkan al-iman yang merupakan asas bagi ajaran Islam. Iman ialah pengakuan dengan hati, pengucapan dengan lidah dan pengalaman dengan anggota badan  (Syahminan, 2006).
2.       Ciri-ciri Orang Beriman
     Setiap insan memiliki ruh rabbaniyah yang melahirkan keimanan kepada Allah SWT, dengan ruh itu pula manusia bisa sampai kepada Allah. Namun karena manusia memiliki kadar kemampuan yang berbeda dalam mengaktualisasikan sehingga bisa saja masing-masing orang mengatakan saya beriman, akan tetapi menurut Allah tidak. 50 Hal ini dapat dilihat dalam QS. Al-Baqarah ayat 8-9 : “Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan Hari kemudian," pada hal mereka itu sesungguhnya bukan orang- orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar”. (QS. Al-Baqarah : 8-9) (Zuhdiyah, 2012).
3.         Faktor yang mendorong kokohnya iman
     Iman yang dimiliki seseorang dapat tumbuh dengan subur, apabila disertai faktor-faktor sebagai berikut :
a.       Banyak mengunjungi atau menghadiri majelis-majelis ta’lim yang mengajarkan tentang berbagai nasehat agama yang baik. Di tempat ini ia banyak mendengar ayat-ayat al-Qur’an dan Hadist Rasulullah. Al-Qur’an apabila dibaca dapat menambah keimanan seseorang.
b.      Menjauhi dari makanan yang haram dan syubhat.
c.       Iman seseorang dapat pula sehat dan semakin kokoh apabila ia selalu menjauhi makanan yang haram dan syubhat. Makanan yang haram itu baik karena zatnya yang haram seperti daging babi, maupun karena sebabnya, yakni makanan tersebut diperoleh dari hasil mencuri atau menipu. Makanan yang demikian iti apabila masuk ke dalam perut akan ditolak. Kemudian menjadi darah dan daging, dan sebagian ada yang menjadi penyakit. Sedangkan hati adalah tempat menyimpan iman. Dengan demikian hatinya menjadi kotor. Karena kotor maka ia sulit untuk diberi nasehat atau ajaran agama. Sebaliknya apabila hati itu selalu dijaga dari makanan yang haram, niscaya ia akan tetap bersih, dan karena bersihnya itu akan bertambah kokohlah imannya. Rasulullah SAW bersabdah : “Ingatlah bahwa dalam diri manusia itu, ada mudghah, jika mudghah itu sehat, maka sehatlah seluruh jasadnya, tetapi jika mudghah itu rusak maka rusak lah seluruh jasadnya, ingatlah bahwa mudghah itu adalah hati”. (HR Bukhari Muslim) (Zaini, 2001).
4.         Pengertian Taqwa
     Secara etimologi taqwa berasal dari kata waqa-yaqi-wiqayah yang artinya menjaga diri, menghindari dan menjauhi. Taqwa adalah pemeliharaan. Taqwa dalam pengertian terminologi adalah iman yang sudah ada di dalam diri setiap muslim terpelihara sehingga tercapai tujuan hidupnya, yaitu mengabdi kepada Tuhan. Pengabdian itulah yang mewujudkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Taqwa adalah kesalehan hidup, kecintaan dan takut kepada Allah dan selalu giat dalam melaksanakan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Menurut syara’ taqwa berarti menjaga dan memelihara diri dari siksa dan murka Allah SWT. Dengan jalan melaksanakan perintahn-perintah-Nya, ta’at kepada- Nya, menjauhi larangan serta perbuatan maksiat. Para ahli tasawwuf berpendapat bahwa taqwa itu ialah membentengi diri dari siksa Allah, dengan jalan ta’at kepadanya. Para ahli Fuqaha (ahli fiqih) berpendapat bahwa taqwa berarti menjaga diri dari segala sesuatu yang melibatkan diri kepada dosa. (Usman, 2002).
     Taqwa berarti melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya. Perintah Tuhan berkaitan dengan perbuatan baik, sedangkan larangan Tuhan berkaitan dengan perbuatan tidak baik. Dengan demikian, orang bertaqwa adalah orang yang melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya, yaitu orang yang berbuat baik dan jauh dari perbuatan tidak baik. Inilah yang dimaksud ajaran amar ma’ruf dan nahi mungkar, mengajak orang kepada kebaikan dan mencegah kepada perbuatan tidak baik. Tegasnya orang yang bertaqwa adalah orang yang berakhlak mulia (Nasution, 1995).

5.         Ciri-ciri Orang Bertaqwa
Adapun indikator atau ciri-ciri orang bertaqwa menurut para sahabat dan tabi’in, yaitu sebagai berikut :
a. Menganggap tiada segala sesuatu kecuali Allah SWT.
b. Meninggalkan segala sesuatu kecuali tuntunan Allah SWT.
c. Menghindari diri dari segala sesuatu yang dapat menjauhkan diri dari Allah SWT.
d. Meninggalkan segala hasrat jiwa dan menentang dorongan hawa nafsu.
e. Memelihara dan melaksanakan tata cara kehidupan menurut syari’at Islam.
f. Mengikuti tuntunan Rasulullah SAW dalam ucapan ataupun perbuatan.
Dari ciri-ciri tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa taqwa berarti menjaga dan memelihara diri dari segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau mendatangkan murka Allah SWT (Usman, 2002).

2.2    Konsep Syariah
1.        Pengertian Syariah
Syariah adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Syariah Islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam Al-Qur’an, yaitu :
a.      

Surat Asy-Syura ayat 13

“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)” (QS Asy-Syura ayat 13)
b.      Asy-Syura ayat 21

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih.” (Qur’an Surat Asy-Syura Ayat : 21) (Daradjat, 1986).

2.        Ruang Lingkup Syariah
Ruang lingkup syariah lain mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut :
1)        Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan  Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a.       Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
b.      Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rumun Islam.
2)      Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
3)        Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
4)        Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (jual beli dan yang searti), diantaranya dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.
5)        Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan lain-lain.
6)        Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
7)        Siyasa, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya : ukhuwa (persaudaraan) musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan dan lain-lain.
8)        Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dan lain-lain.
9)        Peraturan-peraturan lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain (Ash-Shidieqy, 1977).

3.        Sumber-Sumber Syariah
a.         Al-Qur’an, kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan merupakan Undang-Undang yang sebagian besar berisi hukum-hukum pokok.
b.        Al-Hadist (As-Sunnah), sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
c.         Ra’yu (Ijtihad), upaya para ahli mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk menetapkan hukum yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Dalil-dalil hukum lainnya yang dipegang oleh ulama Ushul secara singkat teruraikan sebagai berikut:
a.       Ijma’ menurut istilah ulama Ushul kesepakatan semua ijtahidin atas sesuatu hukum pada suatu masa sesudah Rasulullah
b.      Qiyas menurut ulama ushul menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan kejadian lain yang sudah diatur oleh nash, karena adanya persamaan antara keduanya yang disebut “Illah hukumnya”.
c.       Istihsan adalah merupakan kebalikan dari Qiyas, karena istihsan memindahkan hukum suatu peristiwa dengan hukum peristiwa lainnya yang sejenis dan memberikan hukum lain karena ada alasan kuat bagi pengecualian tersebut.
d.        Maslahat Mursalah terdiri dari dua rangkaian kata yaitu: Mashalat (kebaikan, kepentingan) yang tidak diatur oleh ketentuan syara yang menggunakan pertimbangan kebaikan akan sesuatu keputusan di ambil dengan melihat kemaslahatan yang akan timbul dan Mursalah ialah pembinaan (penetapan) hukum berdasarkan.
e.         Sadduz zari’ah yaitu menutup segala jalan yang akan menuju pada perbuatan yang merusak
atau mungkar.
f.         Al-‘Urf adalah sesuatu apa yang biasa dijalankan orang, ialah suatu yang telah sering dikenal oleh manusia dan telah menjadi tradisinya. Baik berupa perbuatan maupun adat kebiasaan yang baik dalam masyarakat (Hasbi, 1975).

4.     Klasifikasi Syariah
Syariah dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.    Wajib (Ijab), yaitu suatu ketentuan yang menurut pelaksanaannya, apabilla dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
b.    Haram, yaitu suatu ketentuan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa. Contohnya : zinah, mencuri, membunuh, minum-minuman keras, durhaka pada orang tua, dan lain-lain.
c.    Sunnah (Mustahab), yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
d.   Makruh (Karahah), yaitu suatu ketentuan yang menganjurkan untuk ditinggalkannya suatu perbuatan; apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak berdosa. Contohnya : merokok, makan bau-bauan, dan lain-lain (Hasbi, 1975).


2.3    Penerapan Syariah Islam
1.    Bentuk penerapan Syariah
Bentuk penerapan syariat islam mencakup tiga bidang pokok, yaitu pertama fikih ibadah ketentuan tentang pelaksanaan ibadah, yang setiap Muslim mesti menerima agar bisa menjalankan ibadah dengan baik; kedua fikih ibadah–ketentuan tentang hubungan sosial, seperti nikah, talak, cerai, rujuk, waris dan sebagainya, yang juga mesti diadopsi setiap Muslim agar dapat menjadi Muslim lebih baik; dan ketiga fikih jinayah–ketentuan tentang pidana, termasuk khususnya yang sangat kontroversial mengenai hudud, potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi penzina.
Sluruh hukum dan syariat tersebut harus diikuti dan ditaati oleh seluruh pemeluk agama Islam. Sebagai pemegang kedaulatan, Allah SWT mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk bagi umatnya. Oleh karena itu, dalam kehidupan berpolitik, para pemegang kedaulatan sebagai pemimpin, harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negaranya dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk berbuat sewenang – wenang. Dalam memimpin warga negaranya, para pemegang kedaulatan juga harus tunduk kepada hukum dan syariat yang ada.
Jadi, pada dasarnya syariat Islam mempunyai peranan yang sangat penting dalam berbagai macam aspek kehidupan umatnya. Syariat Islam telah dibuat dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak mungkin menyusahkan atau menghambat umatnya untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Dengan menerapkan syariat Islam ke dalam seluruh aspek kehidupan sehari – hari, maka hidup kita pun akan menjadi lebih teratur dan terarah.

2.        Tujuan Syariah Islam
a)      Untuk menunjukkan bahwa ajaran dan ketentuan Allah itu lebih tinggi dan luhur nilainya dibandingkan dengan pemikiran manusia, sesuai dengan firman Allah SWT:

“Dan Allah menjadikan seruan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah:40)
b)      Untuk melaksanakan syariah yang telah ditetapkan Allah kepada umat manusia. Hal ini karena Allah SWT telah menetapkan bagi tiap-tiap umat syariahnya masing-masing, sebagaimana firman-Nya:
“Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari’ah tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali membantah kamu dalam urusan (syari’ah) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benarberada pada jalan yang lurus.”(QS Al-Hajj:67)
c)      Untuk mempersatukan pandangan hidup manusia, agar semuanya berada pada jalan yang benar, dan juga mempersatukan dalam segala sikap dan perbuatan. Firman Allah SWT :
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari ajaran-Nya, yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.”(QS Al-An’am:153)
d)       Untuk kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia.

3.        Prinsip – Prinsip Syariah Islam
Syariah Islam mempunyai prinsip-prinsip yang secara keseluruhan merupakan kekhususan (spesifikasi) yang membedakan dengan peraturan-peraturan lainnya. Prinsip-prinsip dasar tersebut ada tiga yaitu:
a.         Tidak Memberatkan
Hal ini berarti bahwa syariah Islam tidak membebani manusia dengan kewajiban di luar kemampuannya, sehingga tidak berat untuk dilaksanakan. Firman Allah SWT:
“Dan Dia tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS al-Hajj:78)
b.      Menyedikitkan Beban
Prinsip kedua ini merupakan konsekuensi dari prinsip yang pertama, karena biladikatakan tidak memberatkan, padahal bebannya banyak, maka itu berarti memberatkan dan akan menghilangkan arti prinsip yang pertama. Oleh karena itu, agar tidak memberatkan, maka syariahtidak banyak memberikan beban, mudah melaksanakannya, dan ketentuan-ketentuannya terperinci.
c.         Berangsur-angsur dalam Menetapkan Hukum
Pada awal Islam, hukum belum ditetapkan secara tegas dan terperinci, karena bangsa Arab pada waktu itu telah menggunakan adat-istiadat sebagai peraturan dalam kehidupan mereka. Di samping itu, adat mereka ada yang baik dan dapat diteruskan, tetapi ada pula yang membahayakan dan tidak layak untuk diteruskan. Oleh karena itu, maka syariah secara berangsur-angsur dalam menetapkan hukumnya agar tidak terlalu mengejutkan bangsa yang baru mengenalnya, sehingga perubahan itu tidak terlalu dirasakan yang akhirnya sampai pula pada ketentuan hukum syariah yang tegas.
d.        Mengharamkan sesuatu secara berangsur-angsur, sebagaimana ditemui dalam cara mengharamkan khamar(arak). Rasulullah SAW pernah ditanya tentang khamardan maisir(judi), yang sudah menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat Arab waktu itu (Muhtadin, 2016).

4.        Kesempurnaan Syariah Islam
Hal itu dapat dibuktikan dengan beberapa alasan:
a.         Bahwa syariah Islam itu merupakan kelanjutan dari agama-agama sebelumnya, seperti syariah-syariah yang dibawa Nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa. Islam sebagai syariah terakhir dan melanjutkan syariah sebelumnya adalah wajar apabila merupakan penyempurnaan, sesuai dengan perkembangan kecerdasan dan peradaban manusia dari masa ke masa. Oleh karena itu,maka syariah Islam akan lebih lengkap dan lebih sempurna dari syariah agama sebelumnya.
b.        Dilihat dari sasarannya, syariah Islam yang dibawa olehNabi Muhammaditu diperuntukkan bagi manusia seluruhnya tidak dibatasi oleh lingkungan tempat dan kebangsaan sesuatu umat
c.         Adanya keseimbangan dalam syariah Islam antara hal-hal yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hal-hal yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dalam masyarakat, keseimbangan itu diwujudkan dalam bentuk ibadah mahdhahuntuk hubungan manusia dengan Tuhan, sedangkan hubungan manusia dengan manusia dalam bentuk muamalah.
d.        Syariah Islam merupakan syariah yang sesuaidengan tingkat perkembangan rasio dan tingkat pemikiran manusia sebagimana ditunjukkan oleh ketentuan-ketentuan mengenai haramnya khamar(arak) karena membahayakan, wajibnya zakat karena sesuai dengan keadilan sosial dan lain-lain.
e.         Sumber syariah Islam adalah sumber wahyu yang sampai sekarang masih tetap autentik dan terpelihara keutuhannya sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya Kamilahyang menurunkan al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”(QS Al-Hijr:9)
f.         Syariah Islam memiliki kaidah yang lengkap dan sempurna,yaitu yang dinamakan ahkamul khamsah(kaidah hukum yang lima) yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah (Baca, Satria Efendi M. Zein, 2008)








BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
          Berdasarkan paparan atau penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa penerapan syariah islam dalam kehidupan sehari hari dapat digunakan sebagai pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
3.2 Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.

















DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shidieqy, Hasbi. 1977.  Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Ash-Shidieqy, Hasbi. 1975. Syari’at Dunia dan Kemanusiaan. Jakarta: Bulan Bintang.
Daradjat, Zakiah, dkk. 1986. Dasar-dasar Agama Islam. Jakarta : Kuning Mas.
Efendi, Satria. 2008. Aliran-Aliran Pemikiran Hukum Islam. Jakarta:Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI.
Muhtadin. 2016. Pendidikan Agama Islam. Jakarta Pusat: Mandala Nasional.
Nasution, Harun. 1995. Islam Rasional : Gagasan dan Pemikiran. Bandung : Mizan.
Syahminan, Zaini. 2006. Tinjauan Analisis Tentang Iman, Islam, dan Amal. Malang : Kalam Mulia.
Usman, Ali. 2002. Hadis Qudtsi : Pola Pembinaan  Akhlak Muslim, Bandung : CV Diponegoro.
Zuhdiyah. 2012. Psikologi Agama. Yogyakarta : Pustaka Felischa. 
Zaini, Dahlan. 2001. Bimbingan Keimanan Untuk Siswa SMA. Jakarta : Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Negeri.

Komentar